TUDEPOIN.COM - Apakah kamu sudah tahu bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2023 merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, namun terkendala oleh keterbatasan ekonomi? Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP kuliah, apakah mereka masih bisa mendaftar beasiswa lainnya?
Menurut informasi dari laman KIP kuliah Kemdikbud, mahasiswa yang telah menerima KIP kuliah dapat mengajukan beasiswa lain selama sumber dana beasiswa tersebut berbeda dengan KIP kuliah (APBN).
Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan yaitu kontrak beasiswa lainnya tidak melarang mahasiswa menerima beasiswa dari pemerintah (APBN).
Baca Juga: Sinopsis Film A Man of Action, Kisah Kehidupan Nyata Lucio Urtubia
Perlu diingat, KIP kuliah hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Selain itu, penerima KIP kuliah juga tidak diizinkan untuk mendaftar kembali di tahun-tahun selanjutnya baik di perguruan tinggi yang sama atau lainnya. Mereka juga tidak diperkenankan untuk pindah program studi selama masih menerima bantuan.
Baca Juga: Viral! Mekarnya Lavender di Gurun Pasir Arab Saudi, Ini Pesan dari UAS mengenai Tanda Kiamat
Untuk memahami KIP kuliah lebih jelas, berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar KIP kuliah 2023:
- Pendaftar KIP kuliah adalah calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi terkendala oleh keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti dokumen yang sah. Siswa harus memiliki Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan juga untuk program studi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Langkah 1: Buka situs KIP-kuliah.kemdikbud.go.id
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka situs resmi KIP kuliah Kemdikbud. Pastikan Anda membuka situs yang benar, yaitu KIP-kuliah.kemdikbud.go.id. Kemudian, cari dan klik tombol "Daftar" di halaman utama.
Langkah 2: Memasukkan NIK, NISN, dan NPSN
Setelah masuk ke halaman pendaftaran, lengkapi formulir yang tersedia dengan NIK, NISN, dan NPSN. Pastikan data yang dimasukkan benar dan valid.
Baca Juga: Kebiasaan Haaland dalam Mengatur Pola Makannya, Makan Wortel Mentah
Langkah 3: Verifikasi Email
Setelah formulir diisi, Anda akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses. Pastikan email yang Anda gunakan aktif dan valid. Verifikasi email dengan mengikuti tautan yang terdapat dalam email.
Artikel Terkait
Tips Untuk Mahasiswa Baru Agar Lancar dan Enjoy Saat Kuliah
5 Motivasi Hidup dari Belajar Matematika, Penuh Pelajaran Berharga!
Peluang Bisnis Burung Parkit: Dari Penangkaran hingga Penjualan
Bisnis Pertanian Modern: Ide-Ide dan Strategi untuk Menjalankan Bisnis
Manfaat Google Classroom untuk Mengoptimalkan Proses Belajar-Mengajar di Masa Pandemi