Cegah Korupsi, Pemerintahan Korea Deklarasikan Aset Digital

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:03 WIB
Cegah Korupsi, Pemerintahan Korea Deklarasikan Aset Digital  (Bitcoin.com News)
Cegah Korupsi, Pemerintahan Korea Deklarasikan Aset Digital (Bitcoin.com News)

TUDEPOIN.COM - Sebuah langkah baru telah diambil oleh pemerintahan Korea untuk Reformasi Politik.

Mereka telah menyetujui Rancangan Undang-Undang yang akan mengubah peraturan di Majelis Nasional.

Amandemen tersebut mengharuskan anggota parlemen yang terpilih untuk mengumumkan aset digital mereka kepada Komite Peninjauan Etika.

Baca Juga: Sukses Besar, Film Fast X Mendominasi Pasar Cina

Aset digital yang dimaksud termasuk mata uang virtual atau yang lebih dikenal dengan sebutan cryptocurrency.

Tujuan dari RUU yang baru ini adalah untuk memberantas korupsi yang terkait dengan aset digital.

Subkomite pertama yang bertanggung jawab atas penilaian RUU ini juga telah menambahkan ketentuan-ketentuan khusus pada undang-undang yang direvisi.

Ketentuan tersebut mewajibkan anggota parlemen masa jabatan sebelumnya, yaitu periode XXI, untuk mengumumkan aset digital mereka serta riwayat transaksi hingga akhir bulan Mei.

Hal ini dapat dianggap sebagai investigasi dan deklarasi aset digital yang komprehensif pertama kali dilakukan terhadap anggota parlemen di Korea.

Baca Juga: John Cena Menyesali Perseteruannya dengan The Rock

Komite Penasihat untuk Evaluasi Etika akan melakukan pemeriksaan terhadap pengumuman aset digital anggota parlemen dan akan memberikan komentar kepada anggota parlemen serta perwakilan partai terkait di Majelis Nasional sebelum tanggal 31 Juli.

Jeon Jae-soo, ketua Subkomite dari partai oposisi utama, Partai Demokrat (DP), menyatakan bahwa meskipun RUU tersebut ditujukan untuk anggota parlemen yang baru terpilih, RUU ini juga telah menambahkan ketentuan untuk diterapkan secara segera bagi anggota parlemen dari periode XXI.

Tuan Jeon juga mendesak seluruh anggota parlemen untuk mengumumkan semua aset digital yang mereka miliki hingga tanggal 30 Mei, termasuk uang tunai dan sekuritas keluarga mereka.

Rancangan undang-undang ini sendiri diajukan oleh anggota Komite Khusus Reformasi Politik dari kedua partai besar di Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Egi Rahmadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapal Perang Paling Modern di Inggris Disabotase

Minggu, 14 Mei 2023 | 19:40 WIB

Anjing Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke-31

Minggu, 14 Mei 2023 | 19:36 WIB

Toyota Secara Resmi Menarik Diri dari Pasar Rusia

Minggu, 2 April 2023 | 21:07 WIB

Terpopuler

X