Aturan baru Asuransi Kematian PNS yang Akan Mulai Berlaku Pada 1 April 2023

- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:03 WIB
Aturan baru Asuransi Kematian PNS Mulai 1 April 2023 (Tangkapan Layar Instagram/@smindrawati)
Aturan baru Asuransi Kematian PNS Mulai 1 April 2023 (Tangkapan Layar Instagram/@smindrawati)

TUDEPOIN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat dan Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berisi ketentuan terbaru mengenai uang asuransi kematian bagi PNS.

Perubahan ini sendiri akan berlaku sejak tanggal 1 April 2023.

Aturan asuransi kematian PNS yang baru menyatakan bahwa jika seorang PNS atau pensiunan sebagai peserta manfaat atau tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah akan memberikan asuransi kematian senilai Rp 8 juta kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Pihak Agensi Buka Suara Terkait Kabar Perceraian Hyun Bin dan Son Ye Jin

Sementara itu, jika istri atau suami peserta yang meninggal dunia, peserta akan mendapat asuransi kematian senilai Rp 6 juta.

Kemudian, jika anak peserta yang meninggal dunia, asuransinya senilai Rp 4 juta.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 128/PMK.02/2016, yang menggunakan rumus tertentu untuk menghitung uang asuransi kematian.

Rumus pertama pada PMK Nomor 128/PMK.02/2016 menyatakan bahwa jika peserta meninggal dunia, asuransi kematiannya adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh dikali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia (B), lalu dibagi dua belas dan dikalikan penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS (P2).

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah, Miliarder Asal China ditangkap Atas Tuduhan Penipuan Miliaran Dolar

Rumus kedua menyatakan bahwa jika istri atau suami peserta yang meninggal dunia, rumusnya adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/anak meninggal dunia (C), dibagi dua belas, dan dikalikan P2.

Selain itu, jika anak peserta yang meninggal dunia, perhitungan asuransi kematiannya adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C, dibagi dua belas, dan dikalikan P2.***

 

Editor: Egi Rahmadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X