Pembahasan Acara Rapat Pengelolaan Hutan SUMUT

- Selasa, 28 September 2021 | 16:20 WIB

Tudepoin.com - Telah resmi dibuka acara rapat Sinkronisasi Pengelolaan Hutan SUMUT di Madani Hotel Medan, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (28/9/2021). Pembahasannya, kehutanan merupakan salah satu sektor yang disesuaikan usai terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020. Diikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan. Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 8 tahun 2021 mengenai tata hutan dan penyesuaian rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi. Kemudian PerMenLHK Nomor 9 Tahun 2021 mengenai perhutanan sosial. Baca Juga Berita Lainnya Disini “Penyesuaian ini harus secepatnya kita lakukan karena banyak perubahan pengelolaan hutan setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Mudah-mudahan dengan cepatnya penyesuaian ini masalah-masalah yang timbul dalam pengelolaan hutan di Sumut bisa terselesaikan,” kata Afifi Lubis. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut disebutkan luas kawasan hutan yaitu 3.010.160,89 hektare, itu berarti sekitar 41% daratan Sumut. Pada kawasan hutan Sumut juga telah banyak menimbulkan masalah yang tidak sedikit dari mulai ilegal logging hingga kebakaran hutan, karenanya menurut Afifi, butuh komiten dan keseriusan yang tinggi dalam menyikapi perngelolaan hutan di Sumut. “Masalah kehutanan kita tidak sedikit dan mungkin beberapa masalahnya pelik, peraturan yang baru mencoba mengurai hal tersebut dan kita yang bekerja di sini harus punya komitmen kuat dalam melaksanakannya,” ungkap Afifi. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumut Herianto mengatakan agar peraturan baru terkait pengelolaan hutan berjalan dengan baik perlu sinkronisasi antarlembaga pengelola hutan. Maka dengan demikian dalam menjalankan peraturan yang baru antar lembaga berjalan selaras mengelola hutan. “Ada perubahan terkait perizinan dan investasi, ini perlu kita sesuaikan dan sinkronisasikan agar antara pusat daerah dan lembaga pengelola hutan lainnya selaras. Cukup banyak perubahannya, tetapi melalui rapat ini mudah-mudahan segera kita sinkronkan,” kata Herianto.

Editor: Administrator

Terkini

X