Peraturan Terbaru ! Mengendarai Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Rp750.000.

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:52 WIB

Apakah sahabat tudepoin pernah  mengobrol sambil naik motor? Hmm, hati-hati ya, Perlu diingatkan kembali bahwa menaiki motor sambil ngobrol bisa didenda Rp750.000. Peraturan ini dibuat bertujuan agar pengendara motor memahami bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang berbahaya. Bukan hanya itu, tindakan ini bisa mengganggu pemakai jalan lain dalam berpengendara. Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengungkapkan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka. “Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah," ucapnya pada awak media. Baca juga : Rahasia Ibu Maia Yang Viral Di Tiktok Karena Wajah Nya Terlihat Masih Muda Alasan terbesar mengobrol di jalan raya yang perlu kalian ketahui bahwa itu bisa memperbesar risiko kecelakaan di jalan raya. Selain itu, hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000." Jadi Jangan mengobrol sambil berkendara ya sahabat tudepoin!

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X