Tudepoin.com - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta gaji ke-13 untuk tahun 2022 sudah diumumkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan mengenai THR PNS dan pensiunan tahun 2022. Melalui konferensi pers virtual di YouTube Kemenkeu RI pada Sabtu, 16 April 2022 dirinya menyebut jika pencairan THR dimulai pada H-10 Idul Fitri. Jadwal pencairan THR PNS 2022 Artinya THR PNS dan pensiunan sudah mulai cair sejak tanggal 18 April 2022.
Baca juga: Respon Kaesang Pangarep Soal Wacana Kepemimpinan 3 Periode Jokowi: Ndak Usahlah Ngapain…"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM (Surat Perintah Pembayaran) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai tanggal 18 April 2022," katanya. Namun, Sri Mulyani menegaskan pencairan tidak sepenuhnya bisa dilakukan tepat pada tanggal 18 April 2022. Walaupun pencairan dilakukan oleh KKPN sesuai mekanisme tidak menutup kemungkinan THR PNS dibayarkan sesudah Idul Fitri. Namun dirinya mengimbau jika THR PNS agar dicairkan sebelum Idul Fitri 2022. Kemungkinan buruk mungkin bisa terjadi karena kesalahan teknis. Namun, pihaknya akan mengupayakan tepat waktu. "Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum Lebaran," tambahnya.
Baca juga: AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Memiliki Indikasi Melanggar HAMJadwal pencairan gaji ke-13 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberian gaji bulan ketiga belas. Jadwal pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juli 2022. Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, pengaturan teknis THR dan gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.