TUDEPOIN.COM - Rokok Ilegal seperti menggunakan cukai palsu dan tanpa cukai masih ditemukan di Sebuah toko kelontong di Kota Malang.
Hal ini diketahui Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono usai melakukan sosialisasi cukai kepada ratusan personel linmas, pada Senin 28 November 2022.
Heru mengatakan, peredaran rokok ilegal seperti di toko kelontong dan jasa ekspedisi pengiriman barang masih terjadi di kota malang.
Menurut Heru penindakan ini dilakukan seperti Di pasar, di warung-warung, di Jalan Kolonel Soegiono dan di Sawojajar.
Pihaknya melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada 114 personel dari 57 kelurahan.
Diharapkan para personel Linmas dapat ikut meninjau kepada pedagang toko kelontong dan seluruh elemen masyarakat terkait rokok ilegal.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 28 November 2022: Gemas! Ada Catatan Si Bocil
Penyidik Bea Cukai Malang, Beni Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan 183 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti yang didapatkan sekitar 13 juta batang pada 2022.
Artikel Terkait
Hindari PMK, Polresta Malang Kota Gelar Vaksinasi Hewan Ternak
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Jakarta Berpusat di Cianjur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Kebaya Akan di Daftarkan Negara Ini ke UNESCO, Indonesia Telat Mendaftar