TUDEPOIN.COM - Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru ada perubahan masa hukuman bagi penjualan miras kepada anak, simak selengkapnya disini.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa 6 Desember 2022.
Pada KUHP tersebut juga mengatur penjualan minuman beralkohol. KUHP melarang menjual minuman dan bahan yang memabukkan kepada anak.
Baca Juga: IVE Berhasil Menduduki Posisi Pertama 'TikTok Playlist 2022' di 1 Tahun Debutnya
Anak dalam arti ini ialah seseorang anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang termasuk dalam Pasal 150 KUHP baru.
Ada sanksi pidana penjara yang dirubah, dalam KUHP lama Penjual miras ke anak dihukum 1 tahun penjara dan untuk KUHP baru Penjual miras ke anak dihukum 2 tahun penjara.
Baca Juga: Makna dan Lirik Lagu Pada Kerinduan - Iksan Skuter
Untuk lebih lengkap, Berikut perbandinganya:
KUHP LAMA
Pasal 300
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Artikel Terkait
RKUHP Resmi Disahkan, Aksi Protes Terjadi di Depan Gedung DPR dengan Mendirikan Tenda
Mencekam, Terjadi Ledakan Diduga Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung
Prakiraan Cuaca Besok 8 Desember 2022 di Cianjur, Siapa Siaga Hujan Lebat!
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk, Ini Dia Jajaran Kepengurusan Pusat