Cara Membuat SKCK Offline di Polres Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 10:26 WIB
Cara Membuat SKCK Offline di Polres Lengkap dengan Syarat dan Biayanya (Twitter.com/Polres Binjai)
Cara Membuat SKCK Offline di Polres Lengkap dengan Syarat dan Biayanya (Twitter.com/Polres Binjai)

TUDEPOIN.COM - Artikel ini akan memberi Anda panduan tentang cara membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres secara offline, termasuk syarat yang diperlukan dan biaya yang harus dibayarkan.

SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kejahatan.

Dokumen ini sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau keperluan lainnya.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Membuat Channel YouTube yang Menghasilkan

SKCK sendiri berlaku selama 6 bulan setelah diterbitkan. Namun, jika dianggap perlu, SKCK dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, siapapun dapat memohon pembuatan SKCK di unit polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.

Untuk membuat SKCK di Polres, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Siapkan berkas yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kk, dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  2. Kunjungi Polres terdekat dengan membawa berkas yang telah disiapkan.
  3. Isi formulir permohonan SKCK yang tersedia di Polres. Pastikan Anda mengisi dengan benar dan lengkap.
  4. Bayarkan biaya pembuatan SKCK di kasir Polres. Biaya membuat SKCK terbaru yang dikutip dari situs Polri adalah sebesar Rp 30.000.
  5. Tunggu hingga SKCK Anda selesai dibuat. Proses pembuatan SKCK ini bisa memakan waktu sekitar 1 hingga selambat-lambatnya 3 hari kerja. Anda akan diberitahu saat dokumen tersebut siap untuk diambil.
  6. Ambil SKCK Anda di Polres setelah Anda menerima pemberitahuan bahwa dokumen tersebut siap untuk diambil. Pastikan Anda membawa KTP asli atau dokumen identitas lain yang sah untuk verifikasi.

Perlu diingat bahwa proses pembuatan SKCK di Polres juga bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Gaya Hidup Sehat untuk Anak-anak: Mengajarkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini

Jika Anda ingin membuat SKCK secara online, Anda perlu mengunjungi situs resmi kepolisian di Indonesia dan mengikuti petunjuk yang ada di sana.***

Editor: Egi Rahmadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X