TUDEPOIN.COM - Indonesia (KPPU) mengatakan sedang menyelidiki dugaan praktik bisnis yang tidak adil oleh Google ketika memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan layanan pembayarannya.
Langkah di atas muncul setelah regulator antimonopoli di banyak negara di dunia melakukan penyelidikan serupa terkait platform distribusi perangkat lunak Google Play Store.Google.
Dalam pernyataannya, KPPU menyatakan kecurigaan bahwa Google terlibat dalam praktik penyalahgunaan menggunakan posisi dominannya, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminatif dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia.
Menurut KPPU, hasil penyelidikan awal menunjukkan, sejak 1 Juni lalu, pengembang aplikasi di Indonesia diminta menggunakan sistem pembayaran Google, dengan tarif berkisar antara 15-30%.
Jumlah biaya yang dibayarkan untuk Google Pay Billing jauh lebih tinggi dibandingkan layanan lain, yaitu kurang dari 5%.
Jika aplikasi tidak mematuhi, mereka berisiko dihapus dari Google Play Store. KPPU mengatakan Google menguasai 93% pangsa pasar di negara berpenduduk 270 juta orang, di mana ekonomi digital berkembang pesat.
Google belum menanggapi permintaan komentar. Namun, di negara lain di mana raksasa teknologi menghadapi penyelidikan serupa, Google berpendapat bahwa biaya layanannya membantu menjaga sistem operasi Android tetap gratis, menyediakan pengembang alat dan platform global untuk menjangkau miliaran konsumen di seluruh dunia. KPPU diharapkan akan melakukan investigasi ini dalam 60 hari ke depan.
Seorang pejabat mengatakan bahwa jika ditemukan telah melanggar undang-undang antitrust, Google dapat didenda hingga 50% dari laba bersih untuk periode tersebut.
Selama dekade terakhir, Google telah didenda oleh Uni Eropa (UE) lebih dari 8 miliar euro ($7,99 miliar) untuk praktik monopoli yang terkait dengan penetapan harga layanan, sistem operasi seluler Android, dan layanan periklanan fox.
Pada14 September, pengadilan Eropa terkemuka menguatkan keputusan sebelumnya bahwa Google telah melanggar aturan persaingan dan mendenda perusahaan tersebut sebesar 4,1 miliar euro.
Pada Agustus 2022, Otoritas Regulasi Telekomunikasi Korea mengatakan pihaknya berencana untuk menyelidiki operator toko aplikasi perangkat lunak, termasuk Google, karena diduga melanggar hukum dengan memaksa pengembang untuk menggunakan perangkat lunak tersebut menggunakan sistem pembayaran mereka.