TUDEPOIN.COM - Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Presiden Jokowi telah mencabut kebijakan PPKM tepat pada Jumat 30 Desember 2022 di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga: Inilah 6 Fungsi Darah dalam Tubuh Manusia Yang Perlu Anda Ketahui
Namun Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah pencabutan status PPKM oleh Jokowi.
"Tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden, tadi sudah menyampaikan dan tentunya, turunan dari Permendagri. Nanti, kami tunggu,” kata Heru Budi Hartono di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Desember 2022.
Heru Budi juga tetap mengimbau warga untuk tetap menjaga kondisi kesehatan mereka agar tidak terjadi penularan COVID-19.
Baca Juga: Respon Putra Siregar usai Digugat Cerai Istri
Presiden Jokowi sendiri menyatakan bahwa kebijakan ini diambil karena semua indikator sudah di bawah standar WHO, dan semua kabupaten/kota masih berstatus PPKM level 1.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian dan pertimbangan selama 10 bulan.
Sebelumnya, Jokowi telah menyampaikan rencana untuk menghentikan PPKM beberapa jam sebelumnya, saat acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Jakarta.***
Artikel Terkait
Arahan Presiden Jokowi Soal Pemilu 2024
Surat dari FIFA, Jokowi: Sepak Bola Indonesia Tidak Dikenakan Sanksi
Desainer Terkenal Vivienne Westwood Meninggal Dunia
Inilah 6 Fungsi Darah dalam Tubuh Manusia Yang Perlu Anda Ketahui